Permintaan warga RW 02 kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola parkir Taman Cahaya secara mandiri belum mendapat jawaban. Pihak kecamatan menyatakan, perlu ada koordinasi lagi meski secara de facto, lahan parkir seluas 180×8 meter tersebut sudah dikelola warga melalui paguyuban.
Wakil Camat Pakal Suwigno mengatakan, belum ada keputusan terkait pengelolaan parkir itu. Apakah tetap dikelola warga atau dishub. “Sangat mungkin masih ada rapat koordinasi lagi antardinas terkait,” ucapnya.
Secara terpisah, Kasi Pembangunan Kecamatan Pakal Eddy Purwanto mengungkapkan, rapat koordinasi tentang pengelolaan fasilitas umum Taman Cahaya Kota Surabaya memang sudah diadakan dinas terkait dengan melibatkan camat, lurah, dan warga di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan. “Dalam rapat tersebut, belum ada keputusan siapa yang mengelolanya,” ucapnya.
Namun, notulis rapat itu menyebutkan bahwa berdasar disposisi wali kota Surabaya, soal parkir ada aturannya sendiri. Yakni, parkir tidak bisa dikelola secara mandiri oleh warga sekitar. Sebab, salah satu catatan dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan, ada banyak pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Itu menjadi ganjalan pemkot untuk mengabulkan tuntutan warga tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Eddy membenarkan adanya poin tersebut. Dalam Perda 1/2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran dan Retribusi Parkir jelas-jelas disebutkan bahwa lahan parkir merupakan aset pemkot yang harus dikelola dishub. “Tapi, tentu mungkin ada klausul lain yang perlu dipertimbangkan,” paparnya.
Untuk itu, Eddy mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban final terhadap permintaan warga tersebut.