Auditor BPK Menjadi Saksi atas Kasus Penyimpangan Dana Kas Daerah di Gresik

2484

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Kali ini Kejaksaan Negeri Gresik mendatangkan auditor BPK sebagai saksi dalam persidangan kasus penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Gresik terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting tentang sewa sebagian perairan laut dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2006.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan pihak Kejaksaan Negeri Gresik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik TA 2013 dan 2015. Dalam LHP tersebut, BPK menyampaikan temuan sebagai berikut:

  1. Ketidakjelasan pembayaran retribusi sewa perairan oleh PT Smelting.
  2. Terdapat transaksi kas di Kas Daerah sebesar Rp 1.373.440.000,00 yang tidak jelas asersi hak dan kewajibannya

.

Pemberian keterangan sebagai saksi tersebut dilaksanakan pada sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda – Sidoarjo pada Selasa, 21 Februari 2017. Adapun auditor dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut adalah Bagus Andi Purwanto dan Rizqi Novanny. Selama persidangan, tim pendampingan hukum dari Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ikut mendampingi proses pemberian keterangan saksi.

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa HH, SB, dan DIW tersebut, diajukan beberapa pertanyaan kepada dua orang saksi dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam audit dan temuan hasil pemeriksaan BPK. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, kedua saksi memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit. Persidangan dengan agenda pemberian keterangan saksi tersebut berjalan dengan lancar.