BPK Jatim Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemprov Jatim

1032

Kamis, 9 Januari 2020, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yakni Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor BPK Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menetapkan sasaran pemeriksaan pada empat aspek, yaitu persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran kontrak. Sementara itu, kriteria pemeriksaan disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara uji petik kepada enam organisasi perangkat daerah (OPD) atas realisasi belanja bidang infrastruktur per 31 Oktober 2019. “Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa temuan signifikan, antara lain pada aspek pemilihan penyedia dan aspek pelaksanaan kontrak,” ujar Kepala Perwakilan.

Pada aspek pemilihan penyedia, BPK menemukan proses pemilihan penyedia untuk paket pengadaan langsung yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pada aspek pelaksanaan kontrak, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada temuan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja daerah bidang infrastruktur pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material.

Tanpa mengurangi capaian dan keberhasilan yang telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pelaksanaan belanja daerah di bidang infrastruktur, BPK Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim untuk terus meningkatkan upaya perbaikan pengelolaan APBD Jatim dan meminimalisasi munculnya permasalahan-permasalahan. “Di antaranya melalui peningkatan kapasitas para pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa terkait kemampuan pengadaan barang/jasa serta pemahaman teknis terkait belanja daerah bidang infatruktur,” jelas Kepala Perwakilan. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dalam sambutannya menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti temuan BPK agar terwujud clean and good governance. Menurutnya, LHP dari BPK juga menjadi evaluasi bagi DPRD selaku partner pemprov dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, gubernur mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat produktif dari BPK Jawa Timur. “Kami akan terus berbenah, khususnya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa yang baru saja terbentuk, sehingga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan atas belanja bidang infrastruktur,” ungkap gubernur.