Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Blitar, Bondowoso, Jember, Kediri, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Nganjuk, Pasuruan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Kota Malang, dan Kota Pasuruan. BPK Jatim menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut pada 26 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 15 pemerintah daerah tersebut. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya terdapat kekurangan pendapatan pajak dan retribusi daerah, terdapat kekurangan volume dan spesifikasi teknis sehingga mengakibatkan kelebihan bayar, serta pengelolaan aset tetap belum tertib.
“Untuk itu, kami berharap pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Jatim, Ayub Amali, dalam sambutannya pada acara seremonial penyerahan LHP kepada 14 kabupaten/kota, Selasa (27/5/2025) di kantor BPK Jatim.
“Kami juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, di mana rata-rata TLRHP di perwakilan Jawa Timur 92,37%. Tentunya ini di atas rata-rata nasional, di mana rata-rata nasional sekitar 75%,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan di tahun ini rencana aksi untuk penyelesaian TLRHP sebisa mungkin ditingkatkan hingga mencapai 100%. “Walaupun ada beberapa temuan berulang setiap tahun dan rencana tindak lanjutnya tidak terselesaikan dari tahun ke tahun, namun kami berkomitmen untuk itu,” ujarnya.
Sementara dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, berharap agar LHP BPK yang diserahkan hari ini akan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien ke depannya, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih.
Selanjutnya, pada Rabu (28/5/2025), menyusul LHP atas LKPD Kabupaten Malang Tahun 2024 secara seremonial diserahkan oleh Plh. Kepala BPK Jatim, Ayub Amali, kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, dan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, LHP ini akan menjadi bagian dari evaluasi Kabupaten Malang. “Kekurangan volume dan pengelolaan aset selalu menjadi temuan rutin dan belum sepenuhnya dapat diselesaikan. Memang butuh waktu yang cukup lama, namun ini menjadi target kami untuk dapat menyelesaikannya,” ujarnya.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, berharap hasil yang diterima ini dapat memicu kinerja Pemkab Malang untuk lebih baik lagi. “Catatan-catatan dari BPK akan segera kami tindaklanjuti. Meskipun terkait aset seperti yang dikatakan Pak Darmadi merupakan sesuatu yang sangat berat, tetapi mudah-mudahan di tahun 2025 dapat kami selesaikan, sehingga di tahun-tahun berikutnya tidak menjadi temuan lagi,” ujarnya menutup sambutan.