BPK Jawa Timur Selenggarakan FGD Pengawasan Penanganan Covid-19

980

Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia melibatkan banyak pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Sebagai lembaga pemeriksa (external auditor) negara, BPK turut berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penanganan Covid-19 melalui pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pemeriksaan ini, BPK berupaya melaksanakan perannya secara optimal dengan tidak hanya sebatas melakukan fungsi oversight (identifikasi, analisis, dan evaluasi yang menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi), melainkan juga melakukan fungsi insight, terkait perbaikan sistemik yang dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas tata kelola; serta fungsi foresight, dengan memberikan pilihan atas kebijakan publik yang diharapkan.

“Saat ini BPK Jawa Timur sedang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan analisa awal mengenai proses bisnis dan penerapan pengendalian penanganan covid-19, termasuk penilaian risiko, dan penentuan sampel serta langkah-langkah pemeriksaan terinci nantinya,” ungkap Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, saat membuka diskusi kelompok terarah/focus group discussion (FGD) secara daring, Kamis, 24 September 2020.

FGD dengan tema “Pengawasan BPKP atas Kegiatan Penanganan Covid-19 di Pemerintah Daerah di Jawa Timur” diikuti oleh seluruh tim pemeriksa penanganan covid-19 pemerintah daerah di Jawa Timur. Sebagai narasumber, BPK Jawa Timur mengundang pejabat dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, yaitu Koordinator Pengawasan (Korwas) Instansi Pemerintah Pusat Henry Marvin selaku Ketua Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, serta Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Fajar Hudoyo.

Pelibatan BPKP sebagai auditor internal pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas penanganan Covid-19 antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020. Sehubungan dengan peraturan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa BPKP telah menerbitkan peraturan internal serta membentuk Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Perwakilan BPKP. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Tim BPKP tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, BPKP telah melakukan serangkaian kegiatan pendampingan, bimbingan teknis, dan reviu terhadap penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah. Untuk mendorong peningkatan jangkauan dan efektivitas pengawasan intern pada Pemerintah Daerah, BPKP juga telah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di daerah, yaitu inspektorat, agar inspektorat berkontribusi secara optimal dalam mengawal pelaksanaan penanganan Covid-19 di lingkup kewenangannya masing-masing.

Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, narasumber mengungkapkan bahwa BPKP telah mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam penanganan Covid-19, antara lain data ganda dalam daftar penerima dana bantuan sosial (bansos). Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan terus dikawal oleh BPKP melalui koordinasi dan peningkatan peran inspektorat.

Setelah pemaparan materi hasil pengawasan BPKP, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dengan peserta FGD. Dalam sesi diskusi, tim pemeriksa BPK menggali informasi secara detail tentang hasil pengawasan BPKP terhadap beberapa pemerintah daerah di Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai kegiatan pengawasan, pendampingan, reviu, dan audit/monitoring yang telah dilakukan BPKP Jawa Timur atas penanganan Covid-19 di Jawa Timur sebagai bahan bagi BPK Jawa Timur dalam menyusun rencana pemeriksaan terinci atas penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah.