BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Pantau Penyelesaian Kerugian Daerah

1055

Selasa, 13 Juni 2017 – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya pada Pasal 10 ayat (3) memberikan amanat kepada BPK untuk memantau penyelesaian ganti kerugian daerah. Atas dasar itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah. Kegiatan pemantauan ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada 12 – 13 Juni 2017 dan bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam menangani kerugian daerah, posisi kasus kerugian daerah pada pemerintah daerah, dan ketepatan pengenaan kerugian daerah. “Dalam kegiatan ini, kami antara lain akan menilai sampai dimana kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan pembentukan TPKD, penatausahaan dokumen, pelaporan dan penghapusan kerugian daerah,” kata Kepala Sekretariat Perwakilan Pujo Sumekto, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, saat membuka acara.

Lebih jauh Kepala Sekretariat Perwakilan mengungkapkan bahwa BPK ikut berupaya mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah terhadap Bendahara dan efektifitas pemantauan penyelesaian kerugian daerah. Namun usaha ini tentunya tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen dari pemerintah daerah, khususnya melalui TPKD dan segenap komponen pemerintah daerah untuk memaksimalkan penyelesaian kerugian daerah di entitasnya.

Kegiatan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah ini diikuti oleh tim pemantau kerugian daerah dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta perwakilan dari setiap entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan pemantauan ini, BPK berharap akan muncul dampak yang positif bagi pengelola keuangan daerah sehingga dapat memperkuat sistem pengendalian intern, mendorong pengelola keuangan agar bekerja dengan memperhatikan asas kehati-hatian (prudential principal), mendorong pengelola keuangan memperhatikan kelengkapan bukti administratif dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan, serta mendorong akuntabilitas piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.