BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Serahkan 26 LHP Kinerja dan PDTT

1100

Sidoarjo, 21 Desember 2018 – Menutup rangkaian kegiatan pemeriksaan di tahun 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan salah satu kewajiban konstitusi, yaitu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pada semester II 2018, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja kepada 13 pemerintah kabupaten/kota dan PDTT kepada 13 pemerintah kabupaten/kota.

Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, acara penyerahan LHP BPK dibagi menjadi sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi dengan agenda penyerahan LHP Kinerja, sedangkan penyerahan LHP DTT dilaksanakan pada sesi siang.

Pada acara penyerahan LHP Kinerja, hadir kepala daerah dan pimpinan DPRD dari 13 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Banyuwangi. LHP Kinerja yang diserahkan adalah:

  1. Efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Sampang;
  2. Efektivitas pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tuban;
  3. Efektivitas pengelolaan sumber daya kesehatan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan; dan
  4. Efektivitas kegiatan pengadaan jasa konsultansi pada Pemerintah Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, pada penyerahan LHP DTT yang dilaksanakan pada siang harinya, hadir para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari 13 pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Magetan, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima LHP DTT atas Pendapatan Asli Daerah, sedangkan 12 kabupaten/kota menerima LHP DTT atas Belanja Modal Infrastruktur.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka mengapresiasi upaya-upaya dan keberhasilan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam berbagai bidang yang menjadi sasaran pemeriksaan kinerja. Namun demikian, menurut Kepala Perwakilan, BPK masih menemukan permasalahan signifikan, yang dapat mempengaruhi efektivitas program-program pemerintah daerah apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi.

Sedangkan atas PDTT, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai apakah belanja modal bidang infrastruktur pada 12 pemerintah daerah dan apakah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan pada pemerintah daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Terhadap temuan-temuan pemeriksaan kinerja maupun PDTT, BPK mendorong peran serta pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjutinya. “Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang berkomitmen menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” kata Kepala Perwakilan.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Ali Mufthi berharap BPK dapat terus memberikan rekomendasi bermanfaat bagi perbaikan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menekankan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan di daerah. Menurutnya, seluruh rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah mesti dilaksanakan dan diawasi dengan benar agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat dipertahankan.