BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Serahkan LHP Kinerja kepada 9 Entitas

936

Jum’at, 16 Desember 2016, dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada 9 (sembilan) pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Acara penyerahan bertempat di Ruang Auditorium – Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam penyerahan tersebut, hadir para pimpinan DPRD dan kepala daerah dari Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kota Kediri, dan Kabupaten Banyuwangi. Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Subauditorat dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

LHP BPK yang diserahkan pada kesempatan tersebut adalah LHP dari kegiatan pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada semester II Tahun 2016. Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan atas efektivitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2011 s.d. 2016 pada Pemprov Jawa Timur, Pemkot Kediri, Pemkot Madiun, Pemkab Madiun, dan Pemkab Trenggalek. Kemudian juga diserahkan LHP Kinerja atas efektivitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah TA 2014 s.d. 2016 pada Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Bojonegoro, dan Pemkab Banyuwangi.

Dalam sambutan yang disampaikan pada awal acara, Kepala Sekretariat Perwakilan Joko Agus Setyonomewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur– menyatakan bahwa BPK memandang perlu dilaksanakan pemeriksaan kinerja atas pembinaan BUMD karena umumnya BUMD belum dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sementara itu pemeriksaan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dilaksanakan karena masih ditemukan permasalahan-permasalahan mendasar dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang dapat menghambat keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa capaian positif yang telah diperoleh pemerintah daerah. Namun tanpa mengecilkan pencapaian tersebut, BPK juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian sekaligus memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. “Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah bersama dengan berbagai pihak yang terlibat untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP BPK,” kata Joko.

BPK mendorong pemerintah daerah untuk segera menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP BPK diserahkan. Keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti karena rekomendasi BPK juga ditujukan untuk membantu mengamankan kepentingan masyarakat yang menjadi pemilik kepentingan (stakeholder) sesungguhnya atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.