BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Serahkan LHP PDTT atas PAD Kota Madiun

1444

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Madiun. Atas pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2017.

Penyerahan LHP BPK tersebut bertempat di ruang kerja Kepala Perwakilan – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto kepada Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sukoyo dan Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto. Dalam acara ini, turut hadir Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich dan Inspektur Kota Madiun Rully Dwi Ratnawati.

Melalui rekomendasi yang termuat dalam LHP PDTT yang telah diserahkan tersebut, BPK berharap terjadi perbaikan dalam pengelolaan PAD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selanjutnya BPK menghimbau kepada pimpinan daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut dan menyampaikannya kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP BPK diserahkan.