BPK Terima LKPD TA 2018 Un-audited dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Ngawi, dan Kota Mojokerto

1241

Sidoarjo, 18 Maret 2019 – Tiga kepala daerah di Provinsi Jawa Timur mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited. Ketiga kepala daerah tersebut yaitu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar.

Sesuai Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Tiga kepala daerah itu diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka. Dalam acara seremonial di Ruang Rapat Lantai 2, Kepala Perwakilan dan masing-masing kepala daerah menandatangani berita acara serah terima kemudian dilanjutkan penyerahan LKPD TA 2018 un-audited dari kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Acara penyerahan LKPD un-audited turut disaksikan oleh para pejabat daerah dan para kepala subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Setelah penyerahan LKPD TA 2018 un-audited, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur segera menugaskan tim pemeriksa untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai waktu dua bulan untuk melaksanakan pemeriksaan LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada DPRD dan kepala daerah.