Dialog Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur di TVRI

1138

tvri

Surabaya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Zindar Kar Marbun pada hari Sabtu, 17 Oktober 2009 diminta TVRI Surabaya untuk menjadi narasumber dalam acara “Jawa Timur Dalam Berita”. Wawancara yang ditayangkan dihari yang sama pada pukul 17.00 WIB ini merupakan rangkaian pemberitaan sehubungan dengan diresmikannya Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Oktober 2009 oleh Ketua BPK RI Anwar Nasution.

Acara yang pengambilan gambarnya dilaksanakan di studio TVRI Surabaya Jalan Mayjend Sungkono 124 Surabaya dilakukan secara interaktif dan dipandu oleh Alvina Hartanti. Diantara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pembawa acara adalah mengenai perkembangan hasil pemeriksaan BPK di Jawa Timur. Pertanyaan ini dijawab Kepala Perwakilan dengan menjelaskan terlebih dahulu pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan hasil pemeriksaan berupa opini yang terdiri dari empat opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Disclaimer. Kepala Perwakilan kemudian menjelaskan mengenai peningkatan perolehan opini 39 pemerintah daerah/entitas di Jawa Timur untuk pemeriksaan LKPD Tahun 2008 dengan jumlah perolehan opini antara lain 28 entitas memperoleh opini WDP, 6 entitas memperoleh opini TW, dan 5 entitas memperoleh opini disclaimer. Hal ini merupakan peningkatan dari peroleh opini pada pemeriksaan LKPD Tahun 2007 dimana hanya 2 entitas yang memperoleh opini WDP dan 37 entitas memperoleh opini TW.

Pertanyaan lain yang diajukan pembawa acara adalah mengenai tugas dan fungsi BPK yang semakin luas dengan diterbitkannya UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa sebenarnya tugas dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara tidak diperluas melainkan dipertegas. Sebelumnya, pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK hanya untuk objek pemeriksaan atau entitas tertentu saja, sekarang dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, BPK harus memeriksa semua laporan keuangan entitas yang ada diwilayahnya,  seperti di Jawa Timur, 39 pemerintah daerah harus diperiksa semua laporan keuangannya secara bersamaan. Beliau juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundangan, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK akan diserahkan kepada pemimpin entitas dan DPRD masing-masing daerah.

Pembawa acara juga menanyakan mengenai kendala yang dihadapi BPK dalam melaksanakan pemerikasaan keuangan daerah di Jawa Timur. Pertanyaan ini dijawab dengan penjelasan bahwa kendala yang dihadapi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur adalah pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas. Jawa Timur adalah provinsi dengan jumlah entitas pemeriksaan terbanyak yaitu 39 entitas, sedangkan jumlah auditor di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur hanya ada 120 auditor, sehingga ketika saatnya pemeriksaan LKPD dilaksanakan serentak terdapat kendala pada jumlah tenaga pemeriksa. Mengenai kualitas SDM BPK, saat ini BPK melakukan penerimaan pegawai secara ketat. Sebelumnya, penerimaan pegawai BPK didominasi oleh akuntan seperti di perwakilan Jawa Timur, 85% pegawainya adalah akuntan tetapi karena lingkup pemeriksaan BPK meningkat dengan adanya pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu maka diterima pula pegawai dari berbagai disiplin ilmu.(ftn)