Forum Diskusi & Sinkronisasi Data SIKAD di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

927

sikad-2012Sidoarjo – 14 Mei 2012. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) Perwakilan Provinsi  Jawa Timur bersama Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) pada hari Selasa hingga Jumat tanggal 8 s.d. 11 Mei 2012 melaksanakan Forum Diskusi dan Sinkronisasi Data Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD) untuk wilayah Jawa, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. Acara yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda Sidoarjo ini diikuti oleh 21 Supervisor, 16 Manajer dan 41 inputer SIKAD.

Acara yang dibuka oleh Kepala Ditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin ini terbagi dalam dua gelombang dimana gelombang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 9 Mei 2012 diikuti oleh supervisor, manajer dan inputer SIKAD dari Perwakilan Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lampung. Sedangkan gelombang dua yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 10 Mei 2012 diikuti oleh supervisor, manajer dan inputer SIKAD dari Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatang, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Ditama Binbangkum menyampaikan bahwa saat ini perkembangan BPK RI menuntut adanya suatu pertanggungjawaban yang semakin kuat dan akurat dari seluruh proses pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini merupakan konsekuensi dari penegasan UUD 1945 bahwa BPK yang ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bekerja bebas dan mandiri dimana hasil pemeriksaan yang disampaikan ke masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan.  Bagian dari tugas BPK untuk memantau kerugian berdasarkan informasi di LHP harus berdasarkan data yang akurat yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga apabila disajikan ke stakeholders tidak menimbulkan komplain dan gugatan. Karena itulah dilakukan kegiatan sinkronisasi dan akurasi data antar perwakilan sehingga data-data yang tercantum tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Kepala Ditama Binbangkum menerangkan bahwa secara teori definisi kerugian negara, unsur-unsur kerugian negara dan bagaimana metodologi penetapannya dapat dengan mudah dipahami. Tetapi kekurangan yang sering menimbulkan “kekalahan” adalah dalam mempertanggungjawabkan data dan informasi mengenai kerugian negara/daerah tersebut. Hal ini menyangkut bagaimana membuat suatu pemantauan yang akurat, datanya up to date dan bisa dijelaskan kepada para stakeholder bahwa data dan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu forum ini adalah untuk mempercepat proses bagaimana aplikasi sebuah sistem informasi keuangan negara dan daerah yang sudah dipersiapkan dari tahun 2009 tetapi hingga saat ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan. Perlu disadari bahwa sistem yang hingga sekarang belum berjalan sepenuhnya tentu terdapat suatu persoalan-persoalan mendasar yang perlu diketahui bersama dan dicarikan solusi bersama.