In House Training Regional Kebijakan Pemeriksaan LKPD dan PDTT TA 2018

1013

Surabaya, 17 s.d. 18 Desember 2018 – Bertempat di Best Western Papilio Hotel Surabaya, sebanyak 153 pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengikuti In House Training Regional dengan agenda Kebijakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dan Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V.

Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berpesan agar para pemeriksa dapat menambah pemahaman tentang pemeriksaan LKPD dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan saling berbagi ilmu (sharing knowledge) dalam diskusi dengan para narasumber. “Melalui in house training ini, diharapkan nantinya ada kesamaan dan keseragaman perlakuan terkait pemecahan permasalahan yang dihadapi dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Perwakilan.

In house training pada hari pertama diisi dengan materi Kebijakan PDTT Bidang Infrastruktur Tahun 2018 yang dibawakan oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono dan Pemeriksa Muda Handoko Arianto dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selanjutnya pada sesi siang, Ketua Tim Senior N. Diva Mahaendra dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur membawakan materi Panduan Pemeriksaan LKPD.

Pada hari kedua, Kepala Subauditorat DKI Jakarta IV Roes Nelly membawakan materi Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2018 dan Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Panduan Pemeriksaan LKPD. Dalam sesi ini, para pemeriksa aktif berdiskusi dengan narasumber terkait materi yang dikaitkan dengan permasalahan pada waktu pemeriksaan. Selama dua hari, penyelenggaraan kegiatan in house training berjalan dengan lancar.