In-House Training Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

2325

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN yang ditetapkan dalam peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari SPKN Tahun 2007. Penyempurnaan SPKN ini dilakukan untuk menyesuaikan standar pemeriksaan yang digunakan BPK dengan perkembangan standar pemeriksaan internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. SPKN Tahun 2017 ini lebih berbasis prinsip-prinsip (principle-based standards) sesuai perkembangan standar pemeriksaan internasional yang terbaru.

SPKN Tahun 2017 nantinya akan digunakan oleh BPK, pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan atas keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang, serta APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) yang melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Mengingat SPKN ini baru ditetapkan maka seluruh pemeriksa harus segera memahami dan menerapkan standar pemeriksaan tersebut saat melaksanakan kegiatan pemeriksaan, khususnya dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan pada Semester I tahun 2017 ini.

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pemeriksa terhadap SPKN Tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan In-House Training Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 25 Januari 2017 dan diikuti oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Dedy Eryanto (Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Keuangan I) dan Yusuf Dwiantoro (staf pada Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Keuangan II).

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa di antara latar belakang penyempurnaan SPKN adalah untuk mempertajam fokus Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Selain itu, diperlukan pengaturan spesifik atas pemeriksaan investigatif dalam SPKN.

Sistematika SPKN Tahun 2017 terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP).  PSP sendiri terdiri dari PSP Nomor 100 tentang Standar Umum, PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan. Kemudian, apabila diperlukan dapat digunakan interpretasi standar.

Selanjutnya para pemeriksa memperoleh penjelasan mengenai pengaturan khusus atas ketiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK (Laporan Keuangan, Kinerja, dan PDTT) dalam SPKN. Dalam sesi ini, narasumber menjalin dialog dengan para peserta untuk mencari masukan dalam rangka penyempurnaan penerapan SPKN Tahun 2017. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat memahami dan menerapkan SPKN Tahun 2017 dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.