Kabupaten Pasuruan dan Banyuwangi Sukses Pertahankan Opini WTP

1161

foto bareng

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 kepada seluruh entitas pemeriksaan di wilayah Jawa Timur. Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah yang diperiksa. Penyampaian LHP BPK atas LKPD ini guna memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang baru berakhir.

Entitas di Jawa Timur yang menerima penyampaian LHP BPK atas LKPD TA 2015 untuk pertama kalinya adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi. Penyampaian LHP BPK tersebut dilaksanakan dalam acara penyerahan LHP pada Senin, 30 Mei 2016 di Ruang Auditorium – Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, pejabat daerah yang hadir antara lain M. Sudiono Fauzan (Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan), M. Irsyad Yusuf (Bupati Pasuruan), A. Bashori Shanhaji (Ketua DPRD Situbondo), Yoyok Mulyadi (Wakil Bupati Situbondo), I Made Cahyana Negara (Ketua DPRD Banyuwangi), dan Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi).

kab pasuruan

situbondo

banyuwangi

LHP BPK atas LKPD TA 2015 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto. Dalam sambutannya, Novian menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD ini bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan dengan berdasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure),
  3. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan pemerintah yang berbasis akrual akan terdiri dari tujuh jenis laporan. Laporan-laporan tersebut adalah:

  1. Neraca,
  2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
  3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih,
  4. Laporan operasional,
  5. Laporan Arus Kas (LAK),
  6. Laporan perubahan ekuitas, dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Dengan demikian terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan-laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemkab Banyuwangi TA 2015, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemkab Pasuruan TA 2015, dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemkab Situbondo TA 2015.

Pengecualian BPK atas LKPD Pemkab Situbondo TA 2015 adalah:

  • Nilai ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas dan neraca yang berbeda
  • Belum disajikannya dana BOS sebesar Rp 65 miliar dalam LKPD TA 2015

“Terkait dengan SPI dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, masalah yang potensial mempengaruhi kewajaran laporan keuangan adalah penyajian atau pencatatan atas dana-dana yang berasal dari luar pemerintah daerah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, seperti dana BOS dan BOPDA. Selain itu, permasalahan lain yang juga menjadi sorotan adalah pengelolaan atas dana hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, kami mengharapkan pemerintah daerah lebih memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut,” kata Novian.

sambutan

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK. Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Opini WTP yang keempat kalinya diterima oleh Banyuwangi secara berturut-turut ini harus paralel dengan pendekatan kesejahteraan rakyat, di mana outcome dari program-program pemerintah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.