Kabupaten Trenggalek dan Kota Probolinggo Kembali Mendapat WDP

1022

foto bersama

Dua entitas di lingkungan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua entitas tersebut adalah Kabupaten Trenggalek dan Kota Probolinggo. Terhadap kedua entitas tersebut, BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015. Opini ini sama dengan opini yang diperoleh kedua entitas tersebut pada tahun lalu.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2015 kepada Kabupaten Trenggalek dan Kota Probolinggo di Ruang Rapat – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam acara penyerahan tersebut, LHP BPK atas LKPD TA 2015 diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam dan Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Ghaffur. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Walikota Probolinggo Rukmini untuk menerima LHP BPK tersebut.

Pada acara penyerahan LHP BPK yang dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2016 ini, turut hadir dua orang Pengendali Teknis, yaitu Iwan Hery Setiawan dan Supatman, serta Inspektur dari masing-masing entitas.

Melalui LHP yang telah diserahkan tersebut, BPK berharap tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek dan Kota Probolinggo dapat terlaksana dengan lebih baik. Pimpinan daerah dan jajarannya juga berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP BPK diterima.

penyerahan

sambutan