Kabupaten Tulungagung Terima Opini WDP dari BPK

1785

Sidoarjo, 27 Mei 2019 – Setelah tahun lalu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tahun ini Kabupaten Tulungagung menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Opini WDP diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung TA 2018.

LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto dan Plt. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam acara penyerahan LHP yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Tulungagung TA 2018.

Kepala Perwakilan menyatakan bahwa sebelum LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Dengan demikian, tata kelola keuangan Pemkab Tulungagung menjadi lebih akuntabel,” kata Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung menyebut bahwa hasil pemeriksaan BPK ini menjadi evaluasi bagi jajarannya terkait rambu-rambu dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. “Melalui pemeriksaan BPK, kami memperoleh pembelajaran sekaligus peningkatan kualitas SDM di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Plt Bupati Tulungagung.