Kepala Desa Harus Mampu Mengelola Dana Desa untuk Kesejahteraan

922

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12/2022).  Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman, menyampaikan dalam laporannya, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mengawal pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih akuntabel dan transparan, demi kemakmuran rakyat.

“Kepala desa memiliki peran signifikan dalam pemerintahan. Maka, pemerintah membuat kebijakan untuk menjadikan desa sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Kemudian, desa diberikan anggaran yang cukup untuk dikelola bagi kegiatan pembangunan di desa. Kepala Desa diharapkan mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keynote speech-nya.

Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, demi terciptanya pembangunan desa menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta Camat se-Kabupaten Probolinggo yang hadir pada acara tersebut.

“Tolong dipahami peruntukan dana desa, alokasi dana desa, maupun BLT, jangan sampai keliru dalam penggunaannya. Perkuat database di masing-masing desa agar dana desa terdistribusi dan dirasakan secara merata. Mari kita bersama-sama mengelola dana desa ini secara baik dan benar untuk kesejahteraan masyarakat. Uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. SPJ harus lengkap dan sah, jangan sampai memalsukan administrasi dan melakukan hal-hal yang tidak perlu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono yang menyampaikan sambutan Wakil Bupati Probolinggo mengungkapkan bahwa di tahun 2021, dari APBD telah ditransfer sebesar Rp 127 Miliar untuk alokasi dana desa, sedangkan dana desa dari APBN sebesar Rp 429 Miliar. Sementara pada tahun 2022, dari APBD telah ditransfer Rp 107 Miliar untuk alokasi dana desa, serta dari APBN sebesar Rp 403 Miliar untuk dana desa. Melalui sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa mampu meningkatkan perbaikan sistem pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa dalam menyejahterakan masyarakat desa.