Komitmen Pimpinan Daerah Diperlukan dalam Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

754

Komitmen pimpinan tertinggi pada pemerintah daerah diperlukan dalam mempercepat perbaikan tata kelola pemerintah daerah serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk itu, BPK mendorong agar seluruh rekomendasi yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 segera ditindaklanjuti dengan serius agar tidak mempengaruhi opini yang diberikan BPK pada tahun depan.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Subauditorat (Kasubaud) Jatim IV Budi Cahyono saat mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam forum komunikasi audit bersama Panitia Khusus (pansus) LHP BPK DPRD Kota Pasuruan, Senin (14/6/2021). Menurutnya, perbaikan tata kelola keuangan daerah menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Pembentukan Pansus LHP BPK oleh DPRD Kota Pasuruan merupakan awal yang baik bagi terwujudnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam mengawasi perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Pemkot Pasuruan.

Komunikasi audit merupakan inovasi BPK Jawa Timur dalam mengoptimalkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, baik melalui DPRD maupun jajaran pemerintah daerah. Forum ini juga menjadi sarana bagi BPK Jawa Timur untuk menerima permintaan, saran, dan pendapat dari DPRD terkait perencanaan pemeriksaan BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Farid Misbah menjelaskan bahwa pihaknya memahami jika Opini WTP bersifat dinamis dan sangat mungkin berubah pada masa-masa mendatang, menyesuaikan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Oleh karena itu, kami menyambut baik forum komunikasi audit ini, sehingga baik DPRD maupun eksekutif dapat berkoordinasi dengan BPK kapanpun diperlukan,” apresiasinya.

Komunikasi audit dengan Pansus LHP BPK DPRD Kota Pasuruan berlangsung secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti pemakaian masker, pengaturan jarak tempat duduk, dan penyediaan hand sanitizer. Selain pimpinan DPRD, pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Pansus LHP BPK Ismu Hardiyanto dan beberapa anggota pansus. Sementara itu, dari BPK Jawa Timur antara lain hadir Pemeriksa Madya Intan Johan Pramesti, Kepala Subbagian Hukum Dessy Dwi Astuti, serta tim pemeriksa LKPD Kota Pasuruan.

Pembahasan LHP BPK berjalan secara intensif antara Pansus LHP BPK dengan pemeriksa BPK. Secara bergantian, para anggota dewan berdialog dengan tim pemeriksa untuk memperjelas detail temuan dan rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK beserta langkah-langkah penyelesaian rekomendasi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, BPK Jawa Timur juga mendorong anggota dewan agar menyampaikan kepada masyarakat Kota Pasuruan untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan daerah melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat BPK Jawa Timur di 0811 322 99 000. Pengaduan dari masyarakat, terutama yang sudah diverifikasi dan disertai bukti pendukung relevan, menjadi salah satu pertimbangan BPK dalam perencanaan pemeriksaan, di antaranya dalam penentuan sampel pemeriksaan.