Kota Kediri Sampaikan LKPD TA 2021 Unaudited kepada BPK Jatim

672

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono mengapresiasi Wali Kota Kediri beserta jajarannya atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Unaudited secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang. Laporan Keuangan disampaikan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Rabu (09/03/2022) di Kantor BPK Jawa Timur.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Harapan saya, dari semua kegiatan yang ada semuanya tercatat dalam laporan keuangan dan nantinya disampaikan pertanggungjawabannya kepada rakyat melalui DPRD. Namun, sebelumnya BPK akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menjamin kualitas laporan keuangan tersebut,” ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Menurut Wali Kota Kediri dalam sambutannya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi pegangan untuk menentukan arah perbaikan-perbaikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Kediri.

“Kami berharap mudah-mudahan bisa terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keuangan daerah ini agar lebih baik dan dapat menyejahterakan seluruh masyarakat kota kediri. Kami juga sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menaikkan human development index dan pertumbuhan ekonomi Kota Kediri,” ujar Wali Kota Kediri menutup sambutannya.