Kota Malang Kembali Raih Opini WTP, Kabupaten Bangkalan Tetap WDP

1098

Jum’at, 9 Juni 2017 – Masih dalam rangkaian kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menyampaikan LHP kepada dua entitas di wilayah Jawa Timur. Kali ini entitas yang menerima penyerahan LHP tersebut adalah Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan.

LHP atas LKPD TA 2016 pada dua pemerintah daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah penerima LHP. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur antara lain didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq dan Kepala Subauditorat Jawa Timur III Walujo.

Dalam acara penyerahan LHP yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini, hadir Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi. Sedangkan kepala daerah yang hadir dan menerima LHP adalah Walikota Malang Mohammad Anton dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono.

Setelah melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2016, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Malang. Opini ini sama dengan opini BPK atas LKPD Kota Malang pada tahun sebelumnya. Sedangkan opini BPK atas LKPD Kabupaten Bangkalan TA 2016 belum berubah dari TA 2015, yaitu masih wajar dengan pengecualian (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyoroti permasalahan Aset Tetap yang banyak ditemui dalam pemeriksaan LKPD TA 2016. Meskipun bukan termasuk akun yang memiliki kompleksitas tinggi, namun aset tetap adalah akun dengan saldo yang sangat besar sehingga permasalahan terkait aset tetap sering menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan pengecualian atas penyajian laporan keuangan.

Melalui penyerahan LHP BPK ini, pejabat di daerah dan jajarannya berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK diterima.