Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas. Kepala BPK Jatim Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (23/4/2025) di Kantor BPK Jatim. Berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Surabaya Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga belas kali berturut-turut untuk Kota Surabaya.
Selama proses pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, namun tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, antara lain penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai dasar pengenaan BPHTB belum memadai, penyusunan anggaran pendapatan restribusi daerah dan pendapatan transfer Pemerintah Provinsi belum sepenuhnya mengacu pada Permendagri No. 15 Tahun 2023, serta pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Surabaya tahun 2024 belum tertib.
“Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP. Progres penyelesaian TLRHP sampai dengan semester II tahun 2024 pada Pemerintah Kota Surabaya yaitu 98,38% dan merupakan pemerintah daerah dengan progres penyelesaian TLRHP tertinggi se-Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin.
Capaian progres penyelesaian TLRHP menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berupaya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga dapat kembali memperoleh opini WTP. “Ini memacu kita untuk meningkatkan kinerja agar semakin baik lagi, lebih melayani rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat,” ujarnya.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa opini WTP tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat. “Rekomendasi dari BPK akan kami selesaikan dalam waktu sebelum 60 hari. Mohon bimbingan dan arahannya agar kami bisa menjadi lebih baik lagi,” lanjutnya.