Opini BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2014 Turun Menjadi WDP

1439

LHP Prov 18062015

Pemerintah Provinsi Jawa Timur gagal mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangannya. Setelah empat tahun berturut-turut memperoleh WTP, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2014 tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2015. Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Muzakkir, kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, hadir pula Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK menyebutkan bahwa BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Sesuai dengan ketentuan UU, pemeriksaan atas laporan keuangan menggunakan 4 (empat) kriteria, yakni : (1) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuangan; (3) efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan Pendapat.

Pada Tahun Anggaran 2013 yang lalu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelasan yaitu (1) belum adanya kebijakan akuntansi terkait kriteria dan metode penyusutan aset tetap, (2) penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja pada Biro Administrasi Perekonomian dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah tidak memadai serta (3) pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan tidak memenuhi asersi keterjadian.

Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, opini laporan keuangan dan permasalahan pada pengendalian internal penerimaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu:

  1. Kelemahan pengendalian kas baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan yang mengakibatkan adanya ketekoran kas dan adanya penerimaan kas yang tidak sah, sehingga mengakibatkan ketidakwajaran akun kas
  2. Terdapat pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 21,56 miliar pada 23 SKPD yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya dan sebesar Rp 31,45 miliar pada 10 SKPD yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap

Kelemahan sistem pengendalian ini pada tahun sebelumnya telah disampaikan oleh BPK, namun belum tuntas ditindaklanjuti, bahkan makin bertambah. Atas dasar ini, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan LKPD ini, apabila Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur menyampaikan akan segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK. Pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan segenap pimpinan satuan kerja untuk fokus pada pembenahan sistem pengendalian internal.

Penandatanganan BAST