Pemberian Keterangan Ahli oleh Auditor BPK di PN Bojonegoro

986

sidang-bojonegoro

BOJONEGORO – Setelah sempat tertunda, akhirnya pemberian keterangan ahli pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2007 digelar pada hari Senin, 7 September 2009 di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Perkara yang disidangkan merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2007. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK tersebut terdapat 2 perkara yang ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yaitu Realisasi Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp4.041.396.000,00 dan Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp2.514.472.200,00

Pemberian keterangan ahli ini dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan, dan auditor BPK yang ditugaskan BPK untuk memberikan keterangan ahli adalah Kartika Herawati, SE.,MM, Ak (Ketua Tim Pemeriksa). Pemberian keterangan ahli dilakukan didepan sidang pengadilan atas terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, H.M. Santoso, dan berlangsung selama 4 jam.

Keterangan yang diberikan oleh Ahli dalam persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum terdakwa, antara lain mengenai mekanisme pencairan uang dan mekanisme pertanggungjawabannya, khususnya untuk Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.(ia)