Pemeriksa BPK Jawa Timur Ikuti Diklat Pemeriksaan LKPD TA 2021

672

Pemeriksa wajib memperbarui informasi seputar pengelolaan keuangan daerah serta panduan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini bertujuan agar dalam menjalankan tugas pemeriksaan, para pemeriksa dapat menerapkan profesionalisme sebagai salah satu nilai dasar BPK.

“Saya menghimbau agar seluruh pemeriksa juga teguh memegang nilai dasar independensi dan integritas,” pesan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono. Sebagaimana diketahui, pada akhir 2021 BPK Jawa Timur telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Predikat ini diharapkan mendorong pemeriksa BPK untuk memberi contoh penerapan zona integritas kepada entitas yang diperiksa.

Kepala Perwakilan menyampaikan hal tersebut saat membuka Diklat Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021, Senin (17/1/2022). Diklat ini diikuti oleh seluruh pemeriksa yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan LKPD TA 2021. Kepala Perwakilan meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan diklat dengan serius dan memanfaatkan diklat sebagai forum untuk berdiskusi antarpemeriksa.

Diklat Pemeriksaan LKPD diselenggarakan oleh BPK Jawa Timur bekerja sama dengan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta. Digelar selama lima hari (17 s.d. 21 Januari 2022) dengan metode pembelajaran jarak jauh (distance learning), diklat ini menghadirkan narasumber yang kompeten dari internal BPK Jawa Timur. Materi yang disampaikan dalam diklat antara lain Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2021 dan Juknis Pemeriksaan LKPD terbaru.

Selain membahas materi teknis pemeriksaan, para peserta diklat juga memperoleh tambahan materi softskill berupa etika dan komunikasi pemeriksaan. Melalui kombinasi materi teknis dan softskill, peserta diharapkan dapat menerapkan profesionalisme pemeriksa dengan tetap memperhatikan etika dalam pelaksanaan pemeriksaan.