Sidoarjo, 27 Maret 2019 – Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang, dua pemerintah daerah di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dua pemerintah daerah ini, yaitu Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, mengikuti 28 pemerintah daerah lain yang telah menyerahkan LKPD TA 2018 un-audited kepada BPK lebih awal.
LKPD Kabupaten Madiun diserahkan langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, sedangkan LKPD Kabupaten Magetan diserahkan oleh Bupati Magetan Suprawoto. LKPD dari dua kabupaten itu diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka dalam acara penyerahan LKPD di Ruang Rapat Lantai 2. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto, ketua tim pemeriksa, dan para pejabat pemerintah daerah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
Dalam acara ini, Kepala Perwakilan menyebut bahwa pemeriksaan LKPD akan berfokus pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD, dengan mendasarkan pada empat aspek itu. Oleh karena itu, Kepala Perwakilan berharap LKPD yang disusun Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah dicapai pada tahun 2018 dapat dipertahankan.