Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berhasil Meraih Kembali Opini WTP

1031

penyerahan LHP Provinsi

Provinsi Jawa Timur patut berbangga karena mendapat kado yang membahagiakan pada Bulan Ramadhan tahun ini. Setelah sempat turun opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur TA 2015.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2015 tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jawa Timur pada Senin, 13 Juni 2016. Penyerahan LHP BPK dilakukan oleh Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dengan didampingi Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Novian Herodwijanto, kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Pada kesempatan tersebut, hadir pula pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

sidang

Dalam sambutannya, Moermahadi menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya  maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan laporan keuangan berbasis akrual ini, Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2015 ini kedalam 7 (tujuh) laporan dibanding dengan 4 (empat) laporan yang selama ini disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” kata Moermahadi.

Moermahadi menyatakan bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir. Opini WTP adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Secara terpisah, Gubernur Soekarwo mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan kerja keras jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga Provinsi Jawa Timur dapat kembali meraih opini WTP atas pengelolaan keuangannya. Untuk meraih opini WTP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan langkah-langkah yang penting dan strategis untuk dapat menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual dengan baik. Melalui capaian WTP ini, Soekarwo berharap pemangku kepentingan tidak menilai opini ini sebagai prestasi administratif yang normatif semata, namun sebagai penghargaan atas komitmen, integritas, profesionalitas, dan transparansi tata kelola pemerintahan di Provinsi Jawa Timur.

“Oleh karenanya, kami tekankan kepada seluruh instansi pengelola keuangan dan aset untuk terus menerus berbenah diri dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih baik,” pesan Soekarwo.

sambutan

Meskipun Provinsi Jawa Timur telah berhasil meraih kembali opini WTP, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan pada tahun-tahun mendatang, dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap tiga hal berikut:

  1. Mengoptimalkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan;
  2. Meningkatkan pengendalian penyaluran hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan kelompok masyarakat, yang mencakup pemilihan penerima dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya;
  3. Meningkatkan pengendalian kegiatan yang melibatkan perguruan tinggi negeri, yang mencakup perencanaan dan pengawasan pada pekerjaan jasa konsultansi.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat yang berwenang wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, apabila pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.