Penyerahan LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Parpol TA 2011 di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

843

penyerahan-lhp-130912penyerahan-lhp-130912-2

 

Sidoarjo – Kamis, 13 September 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini melaksanakan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2011. Laporan-laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari Kamis, 13 September 2012 adalah LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010 pada 34 entitas di Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa lima LHP diserahkan pada hari Jumat, 14 September 2012 yaitu LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010 pada Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kota Pasuruan dan Kabupaten Bondowoso.

Penyerahan LHP  dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Drs. Muzakkir kepada Pimpinan DPRD, Kepala Kesbangpolinmas dan Inspektorat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik adalah bagian dari amanah yang diberikan kepada BPK RI sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya pasal 2 ayat (2). Perlu digarisbawahi bahwa yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK berkaitan dengan partai politik ini adalah hanya dana yang bersumber dari APBD karena masih termasuk dalam lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, pemeriksaan tersebut mempunyai lingkup yang terbatas yaitu khusus dana bantuan yang bersumber dari APBD yang pada pemeriksaan kali ini adalah APBD TA 2011, dengan metode reviu analisis.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait parpol ini, juga dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang merupakan amandemen dari Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008. Sesuai undang-undang tersebut partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN/APBD secara berkalan satu tahun sekali untuk dilakukan audit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sasaran pemeriksaan atas dana bantuan parpol tersebut diarahkan untuk mengetahui akurasi jumlah dana bantuan parpol yang ditransfer pemerintah daerah dengan jumlah dana yang diterima oleh parpol tersebut dan mengetahui kepatuhan penggunaannya terhadap perundangan yang berlaku.

Berdasarkan sasaran pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan parpol yang bersumber dari APBD TA 2011 cukup memadai. Namun demikian, masih terdapat beberapa Partai Politik penerima bantuan yang mempertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan dan belum menyampaikan bukti pertanggungjawabannya, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.