Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban PNS Serta Hukum Perkawinan/ Perceraian Bagi PNS Di Lingkungan BPK

1185

2penyuluhan-pns          Sidoarjo – Selasa, 9 Februari 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Hukum Perkawinan atau Perceraian Bagi PNS di Lingkungan BPK. Penyuluhan yang dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Sidoarjo ini dibuka oleh Kepala Perwakilan pada pukul 09.00 WIB  dan diikuti oleh 60 pegawai di lingkungan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

          Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK sebagai lembaga Negara yang pelaksanaan tugas dan wewenangnya dilakukan oleh pegawai pelaksana BPK yang berstatus PNS yang dalam hal ini dituntut untuk selalu menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme. PNS yang menjalankan tugas ini harus mengetahui hak dan kewajibannya, selain itu juga harus mengetahui apa akibat bila pegawai tidak melaksanakan kewajibannya dan harus tahu upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila haknya tidak diberikan atau terhambat. Selain itu pemaparan mengenai aspek hukum mengenai perkawinan dan perceraian serta penyelesaiannya di pengadilan agama bagi PNS diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih karena perkawinan sendiri merupakan suatu fase dalam diri manusia yang cepat atau lambat akan dilalui. Perkawinan di Indonesia selain tunduk pada peraturan agama masing-masing juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan khusus bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 110 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan perubahannya yaitu PP 45 Tahun 1990 sehingga pengetahuan hal ini dari berbagai aspek diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh pegawai.

         Penyuluhan ini dibagi menjadi empat sesi yang diawali dengan sesi pemaparan materi mengenai hak dan kewajiban PNS, pelanggaran disiplin PNS dan penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS oleh Badan Kepegawaian Negara yang disampaikan oleh Asisten Sekretaris PAPIK Drs. Farel Simarmata, M.Si. Sesi kedua disampaikan materi mengenai aspek hukum tentang perkawinan atau perceraian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya Drs. H.M. Turchan Badri, SH.,MH. Pada sesi ketiga diberikan materi tentang pelanggaran disiplin khusus perkawinan atau perceraian, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan BPK yang disampaikan oleh Kabid Inspektorat Utama Wilayah I BPK RI, Teguh Priyantono, SH. Acara ini kemudian diakhiri dengan sesi Tanya jawab yang dipandu oleh moderator. (ftn)