Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur Telah Sampaikan LKPD TA 2024

106

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur secara bertahap sejak bulan Februari hingga Maret 2025.

“Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan program yang dibiayai oleh APBD secara transparan dan akuntabel melalui LKPD ini. Untuk dapat mempertahankan opini WTP harus ada effort dan upaya berkelanjutan, karena akan ada banyak tantangan dan kendala. Kami senantiasa berkomitmen untuk terus menjalin sinergi yang sebaik-baiknya dengan BPK untuk memperbaiki, meningkatkan, maupun menjaga tata kelola yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Lamongan.

“Pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban APBD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang. Tentu transparansi ini adalah sebagai wujud untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan good governance. Harapannya, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini, pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing akan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakatnya,” ujar Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur karena telah menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sebelum batas akhir penyampaian, yaitu 31 Maret.

“Tujuan Pemeriksaan LKPD nantinya akan menghasilkan opini. Namun, agar pemeriksaan BPK ada nilai tambahnya, nanti akan kami sampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan, yang berguna untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Dalam dua bulan ke depan, kami akan memeriksa dan hasilnya akan kami sampaikan kepada DPRD dan Bupati” lanjutnya.