BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) telah melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban. Kepala BPK Jatim Yuan Candra Djaisin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, Kamis (17/4/2025) di Kantor BPK Jatim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) untuk Kabupaten Banyuwangi, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 9 kabupaten lainnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya: pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib, penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan belanja hibah, pengelolaan belanja bantuan operasional satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan, dan lain-lain.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Setelah melalui proses reviu yang berjenjang, kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk seluruh pemerintah daerah yang hari ini ada di sini. Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ujar Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Jatim atas kontribusi dan dukungannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
“Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, kami akan mempelajari dan mencermati dengan penuh tanggung jawab agar pengelolaan keuangan daerah ke depannya dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bahwa pemerintah daerah akan berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.