Sosialisasi Hasil Pemeriksaan Investigasi Bank Century

807

diseminasiSidoarjo – Jumat, 9 April 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur memperoleh kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century. Sosialisasi Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Bank Century ini bertempat di Aula Lantai IV Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan pembicara Kepala Auditorat II.B BPK RI, I Nyoman Wara dan Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK RI, Rati Puspita Dewi Purba, SE. Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai dasar penugasan, tujuan, dan temuan pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century pada BI, LPS, KSSK, dan Bank Century.

Temuan pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan pada proses merger dan pengawasan bank, FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), Penetapan bank gagal sistemik dan penanganan, penggunaan dana FPJP serta PMS (Penyertaan Modal Sementara), dan pengelolaan Bank Century. Sedangkan tujuan pemeriksaan yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi : 1) menilai apakah pengawasan Bank Century (BC) oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan dengan ketentuan; 2) menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank; 3) menilai apakah proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; 4) menilai apakah proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan dan didukung dengan data yang dapat diandalkan; 5) menilai apakah penyaluran dan penggunaan dana FPJP dan PMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rd)