Sosialisasi Pengisian SPT PPh Pasal 21 Tahun 2015

899

pembukaan

Pada Senin, 7 Maret 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT PPh Pasal 21 dan Penyampaiannya melalui e-Filing. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono membuka kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini.

“Sosialisasi ini untuk memandu PNS di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam mengisi SPT tahunan mereka secara e-Filing, karena sebagian PNS yang baru bertugas di Jawa Timur belum menerima sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui e-Filing di kantor perwakilan atau unit kerja yang lama,” kata Joko dalam sambutannya.

Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Madya Wiantoko beserta staf dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Dalam kegiatan ini, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendapat panduan tata cara pengisian SPT melalui e-Filing berdasarkan formulir A-2 yang diedarkan oleh Subbagian SDM. Mulai tahun 2016, seluruh wajib pajak sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing.

materi

praktek

Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai pengisian SPT PPh Pasal 21 dan penyampaiannya melalui e-Filing ini, seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat segera menyampaikan formulir SPT melalui e-Filing tersebut sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016.