Sosialisasi Tata Tertib Kerja Pegawai dan Implementasi Presensi Elektronik

1025

8bsosialisasi-absen-handkeySidoarjo – Pada hari Kamis, 3 Desember 2009, BPK RI Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 228/K/X-XII.2/9/2008 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 262/K/X-XII.2/10/2008 tentang Tata Cara Pemotongan TKPK-BPK serta sosialisasi mengenai implementasi presensi elektronik. Sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di 23 perwakilan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, menjaga martabat dan kewibawaan sebagai pegawai BPK, menerapkan reformasi birokrasi, menegakan profesionalitas dan disiplin pegawai, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.

Sosialisasi ini dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Sidoarjo yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan perwakilan dan dibuka oleh Kepala Perwakilan, Zindar Kar Marbun. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dengan diresmikannya gedung Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang baru dan seiring dengan semangat reformasi birokrasi di BPK maka diperlukan peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai BPK RI, terutama di Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi yang mempunyai maksud sebagai pedoman bagi para pegawai pada pelaksana BPK agar mentaati tata tertib kerja dilingkungan BPK ini menghadirkan Erwin Miftah dari Biro SDM BPK Pusat sebagai pembicara. Dalam penjelasannya, Erwin menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur merupakan prototype BPK RI secara keseluruhan karena jumlah auditor dan pegawai penunjang hampir sama. Selain itu juga dijelaskan bahwa dengan jumlah keseluruhan pegawai BPK RI sebanyak 5462 orang maka diperlukan pemahaman terhadap sistem Sumber Daya Manusia (SDM) yang terpadu sehingga tidak bersifat reaktif. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam sistem SDM yaitu keadilan (fairness), kinerja dan kesejahteraan dimana ketiga hal tersebut harus seimbang dalam pelaksanaannya.(ftn)