Awali Tahun 2022, BPK Jawa Timur Terima LKPD Unaudited dari Pemkot Madiun

833

Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 unaudited kepada BPK. Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan LKPD unaudited secara langsung di Kantor BPK Jawa Timur. Mengingat terdapat perbaikan dalam dokumen yang disampaikan, LKPD unaudited secara resmi diterima oleh BPK pada Rabu, 5 Januari 2022.

Melalui penyerahan ini, Pemkot Madiun mengulang capaian sebagai pemerintah daerah di Jawa Timur yang paling awal menyelesaikan penyusunan LKPD unaudited sejak dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Jatim I Agvita Windiadi mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Madiun dalam menyelesaikan LKPD unaudited dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang.

“Setelah menerima LKPD ini, kami akan secepatnya menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen menyerahkan LKPD unaudited sesuai jadwal yang ditentukan undang-undang. Menurutnya, kegiatan pemerintah apabila semakin cepat dilaporkan dan diperiksa BPK maka akan semakin cepat selesai. “Dengan demikian, kekurangan-kekurangan pelaksanaan kegiatan di Tahun 2021 dapat menjadi evaluasi dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Pihaknya menginginkan rangkaian kegiatan pemerintahan dapat berjalan tepat waktu dan tidak menumpuk pada periode tertentu. Dengan demikian, kegiatan pada APBD TA 2022 dapat berjalan tanpa terbebani kekurangan pelaksanaan pada APBD tahun sebelumnya serta pemerintah daerah dapat segera merencanakan kegiatan pada APBD tahun depan.

Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan kepala daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.