Bahas Persekongkolan Tender, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Gelar FGD

1221

Sidoarjo, 23 Oktober 2018 – Salah satu persiapan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), khususnya pemeriksaan belanja, adalah peningkatan pemahaman pemeriksa atas kriteria pemeriksaan yang akan diterapkan. Salah satunya, pemahaman terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan memahami peraturan, pemeriksa dapat memberikan rekomendasi yang sesuai atas temuan ketidakpatuhan di lapangan.

Melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sistem PBJ di pemerintahan dibuat menjadi lebih ringkas. Untuk memberikan pemahaman atas sistem PBJ yang terbaru, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengundang LKPP dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara focus group discussion (FGD).

FGD yang dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka ini diikuti oleh para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Dalam FGD ini, peserta bisa berdiskusi untuk mendapatkan kejelasan atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Acara FGD dibagi menjadi tiga sesi, yang masing-masing berupa pembahasan dan diskusi. Sesi pertama menghadirkan Inamawati Matuti Dewi dari LKPP sebagai narasumber dengan tema “Implementasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Sanksi Daftar Hitam”. Sedangkan sesi kedua membahas tema “Modus-Modus Persekongkolan dalam Tender Pemerintah” dengan narasumber Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean.

Setelah istirahat siang, FGD dilanjutkan dengan sesi ketiga yang membahas tema “Aspek Hukum dan Resiko Gugatan LHP BPK”. Tema ini dibahas oleh Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah Handrias Haryotomo dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI.

Seluruh sesi FGD diikuti oleh peserta dengan antusias, karena materi yang disampaikan sering bersentuhan dengan kegiatan pemeriksaan. Dalam setiap sesi, peserta terlihat aktif berdiskusi dengan narasumber dalam membahas permasalahan yang ditemui dalam pemeriksaan. Melalui FGD ini, para pemeriksa diharapkan dapat memahami peraturan terbaru seputar PBJ serta aspek hukum atas LHP BPK.