Bimtek Hakim Militer Menghadirkan BPK RI Sebagai Narasumber

873

bimtek-mahmilSidoarjo – 22 Februari 2012. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada hari Rabu, 22 Februari 2012 mengundang BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan materi dalam rangka Pembinaan Teknis Hakim Militer dan Sosialisasi SIMAK BMN Jajaran Pengadilan Militer Tinggi. Acara yang dilaksanakan di Tanjung Kodok Beach Resort Lamongan menghadirkan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur, DR. Heru Kreshna Reza sebagai narasumber dari BPK RI. Kepala Perwakilan menyajikan bahan bimbingan teknis dengan tema Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dalam acara yang yang diikuti oleh seluruh hakim dilingkungan Pengadilan Militer Tinggi Wilayah III.

Pada acara yang dibuka oleh Kadilmiltama, Mayjen TNI Drs. Burhan Dahlan, SH.MH ini, Kepala Perwakilan antara lain menyampaikan mengenai definisi keuangan negara dan definisi kerugian keuangan negara. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan kerugian keuangan negara sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.  Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.  Selain itu juga disampaikan sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah dan dalam hal permintaan Keterangan Ahli tidak didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Keterangan Ahli dapat diberikan setelah BPK melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah