BPK Berikan Opini WTP atas LKPD Pemprov Jatim TA 2017

1722

Surabaya, 25 Mei 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Opini WTP tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur pada acara Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2017 diserahkan langsung oleh Anggota V BPK Isma Yatun kepada Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Di hadapan para anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, Anggota V BPK mengapreasiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang sukses memperoleh predikat opini WTP sebanyak 7 (tujuh) kali sejak TA 2010, kecuali di TA 2014 yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Kami sangat berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK, dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. LKPD yang telah diaudit oleh BPK (LKPD audited), terutama yang mendapatkan opini WTP, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” kata Anggota V BPK dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Anggota V BPK menjelaskan bahwa pada tahun ini BPK memberi penekanan suatu hal atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, terutama terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Penekanan suatu hal ini perlu disampaikan untuk memberikan informasi kepada pembaca laporan keuangan, bahwa terdapat peningkatan signifikan atas aset tetap dan beberapa jenis belanjanya pada Pemprov Jawa Timur di Tahun Anggaran 2017, sebagai akibat penerapan peraturan perundangan.

Meski memberi opini WTP, Anggota V BPK menyatakan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Jawa Timur. Beberapa permasalahan yang diungkap dalam LHP BPK antara lain verifikasi dokumen ganti rugi tanah lahan pengganti kawasan hutan serta penatausahaan aset tetap hasil serah terima Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum memadai. Selain itu, BPK juga menemukan realisasi Belanja Hibah yang dilaksanakan belum sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kekurangan volume pekerjaan dari realisasi Belanja Modal sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan keterlambatan penyelesaian pengadaan alat kesehatan yang belum dikenakan denda.

Atas berbagai temuan BPK, Gubernur Soekarwo berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan Pemprov Jawa Timur yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, opini WTP ketujuh kalinya yang diraih Pemprov Jawa Timur ini bukan hanya sekedar penghargaan, namun bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Jawa Timur.

Sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2017 juga dihadiri oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ayub Amali, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2017. Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jumadi, serta para pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur.