BPK Berikan Opini WTP kepada Sembilan Pemerintah Daerah

958

Setelah menyelesaikan rangkaian proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada sembilan pemerintah daerah, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan kepala daerah pada Jum’at, 28 Mei 2021, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sembilan daerah yang menerima LHP BPK, yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, Kota Kediri, dan Kota Malang. Dengan capaian ini, kesembilan pemerintah daerah tersebut berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh pada tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap opini WTP dapat terus dipertahankan di masa mendatang. “Selain itu, opini ini diharapkan dapat mendorong jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sambutan yang disampaikan setelah menyerahkan LHP.

Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). “Hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.

Beberapa permasalahan itu di antaranya, terdapat penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum tertib. Selain itu, terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang melebihi ketentuan dan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang masih belum memadai. BPK juga menemukan realisasi Belanja Tak Terduga berupa bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi tidak tepat sasaran.

“Kami berharap seluruh pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK yang telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Kepala Perwakilan. Dalam peraturan yang sama, pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Selain menyebut beberapa temuan pemeriksaan, Kepala Perwakilan juga meminta dukungan dan kerja sama dari DPRD dan pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif, dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK Jawa Timur. Hal ini sehubungan dengan upaya BPK Jawa Timur untuk meningkatkan predikat Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur. Acara penyerahan LHP BPK diselenggarakan dalam dua sesi, yaitu pagi dan siang hari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah peserta. Seluruh tamu undangan juga diwajibkan menunjukkan QR-code tamu dan surat keterangan negatif Covid-19 (swab antigen atau swab PCR).

Setelah menerima LHP BPK, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengapresiasi kegiatan pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2020. Menurutnya, tim pemeriksa BPK telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan SPKN, serta tetap berpegang teguh pada kode etik BPK.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengungkapkan hal senada. Dirinya menyebut bahwa pemeriksaan BPK telah mendorong peningkatan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. “Proses Kabupaten Trenggalek dalam meraih WTP cukup panjang. Setelah sebelumnya sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Trenggalek kini dapat mempertahankan opini WTP lima kali berturut-turut,” ucapnya.

Menurutnya, sinergitas BPK dengan DPRD perlu terus dibangun agar pemerintahan daerah semakin lebih baik, sehingga upaya pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat di daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan bahwa temuan dan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh jajarannya. Berdasarkan pemantauan per Semester II Tahun 2020, tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada Pemerintah Kabupaten Kediri telah mencapai 96%. Dirinya meminta inspektorat sebagai pengawas internal agar berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah dalam rangka menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK serta meminimalisir temuan BPK di masa mendatang. “Opini WTP memacu semangat kami untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih berkualitas, baik dari sisi penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” kata bupati yang dilantik pada Februari 2021 lalu ini.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Untuk itu, pihaknya telah menyusun rencana aksi dalam rangka penyelesaian temuan-temuan BPK.