BPK Berikan Opini WTP Ketujuh Kalinya kepada Pemkab Jombang

922

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Opini itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2019 yang diserahkan oleh BPK Jawa Timur kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang pada Jum’at, 29 Mei 2020 di Kantor BPK Jawa Timur.

Meski pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) belum mereda di wilayah Jawa Timur, tim pemeriksa BPK tetap bekerja keras menyelesaikan proses pemeriksaan atas LKPD TA 2019 unaudited. Kerja keras ini untuk memberikan keyakinan memadai kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) atas kewajaran penyajian LKPD TA 2019 oleh Pemkab Jombang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan bahwa meski memperoleh WTP, Pemkab Jombang perlu memberikan perhatian terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan BPK selama proses pemeriksaan atas LKPD TA 2019. “Di antaranya, pengendalian atas Aset Tetap pada Pemkab Jombang kurang memadai,” kata Kepala Perwakilan.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak sesuai ketentuan serta permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan RSUD Ploso.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur tengah bertransformasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, hal ini cukup berat mengingat layanan utama yang diberikan BPK adalah pemeriksaan, yang belum tentu favorable bagi pihak-pihak tertentu. Meski demikian, Kepala Perwakilan optimis bahwa BPK Jawa Timur dapat meraih predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Untuk itu, kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pimpinan DPRD maupun kepala daerah untuk berkomunikasi dengan BPK Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan BPK maupun dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan BPK dalam LHP atas LKPD TA 2019. “Kami sebagai pimpinan DPRD akan terus mendukung dan mendorong Pemkab Jombang untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab berharap opini WTP yang diterima Kabupaten Jombang untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut ini dapat terus dipertahankan pada masa-masa mendatang. Pihaknya juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK Jawa Timur atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Salah satu hal yang didorong oleh BPK Jawa Timur adalah kemandirian daerah melalui pemaksimalan sektor pendapatan asli daerah (PAD). “Kami sangat berterima kasih, tentunya masukan tersebut memberikan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Mengingat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, acara penyerahan LHP BPK diselenggarakan secara singkat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur pemerintah, antara lain pengecekan suhu tubuh sebelum masuk Kantor BPK Jawa Timur, pemakaian masker, pengaturan tempat duduk dan foto bersama dengan menjaga jarak (physical distancing), serta peniadaan kontak fisik langsung.

Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan LHP LKPD TA 2019 kedua di Jawa Timur. Sebelumnya BPK telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun secara telekonferensi pada tanggal 8 April 2020.