BPK Jawa Timur Sampaikan Penjelasan atas LHP LKPD TA 2019 kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro

1113

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 30 Juni 2020. Selanjutnya, sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan diskusi terbatas dengan BPK Jawa Timur untuk mendapat penjelasan lebih lanjut tentang LHP atas LKPD Kabupaten Bojonegoro TA 2019. Pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2020 ini dilakukan secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur. Para anggota dewan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono yang didampingi Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto dan beberapa pejabat fungsional pemeriksa.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian LKPD TA 2019. Opini WTP ini dipertahankan oleh Pemkab Bojonegoro selama enam tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014. Meski memberikan opini WTP, BPK masih memberikan beberapa catatan atas temuan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2019.

Pada pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Ketua DPRD Imam Sholikin dan Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto meminta penjelasan kepada BPK atas catatan-catatan yang disampaikan dalam LHP, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Penjelasan ini diperlukan untuk menjalankan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selain dihadiri anggota DPRD, pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, di antaranya Sekretaris Daerah Nurul Azizah dan Inspektur Teguh Prihandono. Kehadiran pihak eksekutif dalam pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Diskusi terbatas yang berlangsung sekitar dua jam berjalan kondusif. Meski melibatkan banyak orang, dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, pertemuan diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Setiap peserta pertemuan diminta menunjukkan surat keterangan hasil uji cepat (rapid test) Covid-19 yang masih berlaku dan menunjukkan hasil non reaktif. Seluruh tamu yang datang juga wajib mengukur suhu tubuh serta memakai masker selama berada di lingkungan Kantor BPK Jawa Timur.