BPK Jawa Timur Segera Mengaudit LKPD Kabupaten Pamekasan TA 2020

1040

BPK Jawa Timur segera mengirimkan tim pemeriksa untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2020. Hal ini menyusul diterimanya LKPD TA 2020 unaudited dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Jum’at, 26 Maret 2021.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menerima LKPD TA 2020 unaudited yang disampaikan langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam melalui acara tatap muka yang diselenggarakan di Kantor BPK Jawa Timur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pembatasan jumlah peserta. Penyampaian LKPD TA 2020 unaudited pada akhir pekan ini menambah daftar pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK, yaitu menjadi sebanyak 22 pemerintah daerah.

LKPD TA 2020 yang disampaikan Pemkab Pamekasan kepada BPK terdiri atas tujuh laporan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Setelah menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemkab Pamekasan yang telah menyampaikan LKPD unaudited tepat waktu kepada BPK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. LKPD unaudited selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kepala Perwakilan berharap Bupati Pamekasan beserta seluruh jajaran dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan BPK berlangsung.

Kepala Perwakilan menambahkan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang berupaya keras meningkatkan pembangunan zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Untuk itu, kami mengharap dukungan dan kerja sama dari Pemkab Pamekasan sebagai salah satu stakeholder BPK untuk meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK,” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyatakan LKPD unaudited yang disampaikan ke BPK telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Pamekasan sehingga pihaknya meyakini LKPD telah disajikan sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh jajaran Pemkab Pamekasan juga siap bekerja sama dan mendukung pemeriksaan BPK, termasuk dalam memberikan konfirmasi dan penyediaan data pendukung terkait penyajian laporan keuangan.

Dirinya meyakini bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap kemitraan strategis BPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin untuk memajukan tata kelola keuangan Pemkab Pamekasan,” pungkasnya.