BPK Jawa Timur Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Kredit pada Bank Jatim Tbk.

911

Pada semester II 2019 lalu, BPK Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan kredit Tahun Buku 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim). Seiring selesainya kegiatan pemeriksaan, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Kamis, 23 Januari 2020.

LHP yang termasuk dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Harry Purwaka kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anwar Sadad dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor BPK Jawa Timur. Selain itu, LHP BPK juga diserahkan kepada Plt. Pgs Direktur Utama Bank Jatim Tonny Prasetyo selaku pimpinan perusahaan pelat merah milik Pemprov Jatim itu.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan pada Bank Jatim ini adalah untuk menarik simpulan dan menilai kepatuhan kegiatan pengelolaan kredit pada Bank Jatim di sektor Kredit Menengah Umum, Korporasi, dan Sindikasi (KMKS). Untuk mencapai tujuan itu, BPK menetapkan sasaran pemeriksaan pada kegiatan pengelolaan kredit, baik kredit yang dicatat dalam neraca (on balance sheet) maupun yang telah dihapus buku (write-off), yang meliputi tahap pengajuan/permohonan kredit, tahap perpanjangan/perubahan/ pencairan/penggunaan kredit; tahap pengawasan/penyelamatan kredit; dan tahap penyelesaian/ penghapusbukuan kredit.

Kepala Perwakilan menyebut bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya temuan signifikan pada keseluruhan tahapan pengelolaan kredit. Pada tahap pengajuan/permohonan kredit, BPK di antaranya menemukan lemahnya mekanisme persetujuan permohonan kredit. Sementara itu, pada tahap perpanjangan/perubahan/pencairan/penggunaan kredit, BPK masih menemukan pemberian dan pencairan kredit oleh Bank Jatim yang belum sepenuhnya melalui prinsip kehati-hatian. Begitu juga pada tahap pengawasan/penyelamatan kredit dan tahap penyelesaian/penghapusbukuan kredit, masih ditemui beberapa mekanisme yang belum sepenuhnya sesuai dengan Buku Pedoman Perkreditan (BPP).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada temuan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengelolaan kredit pada Bank Jatim telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, Buku Pedoman Pelaksanaan Perkreditan beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material.

Selain memaparkan hasil pemeriksaan, Kepala Perwakilan juga menghimbau jajaran Bank Jatim agar lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun fungsi Bank Jatim sebagai Bank Umum dan juga Bank Milik Daerah. “Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan tata kelola pada Bank Jatim,” ujar Kepala Perwakilan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dalam sambutannya menyatakan hasil pemeriksaan BPK menjadi masukan yang baik bagi kemajuan Bank Jatim sehingga Bank Jatim dapat lebih berkontribusi dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jatim serta menjadi bank umum yang kompetitif di tengah-tengah ekspansi bank lainnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur menyatakan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi ini penting untuk membangun kinerja Bank Jatim yang lebih terpercaya.