BPK Jawa Timur Terapkan Prosedur Ketat dalam Pemeriksaan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)

1701

Seiring dengan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di tanah air yang belum berakhir, BPK menetapkan berbagai kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (new normal), di antaranya melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 13/SE/X-XIII.2/6/2020 yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pelaksana BPK.

Melalui kebijakan ini, BPK bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik namun tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, serta meminimalkan risiko dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pelaksana BPK dan di lingkungan masyarakat luas.

Tugas kedinasan di lingkungan Pelaksana BPK dilaksanakan dengan metode bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian serta urgensi pelaksanaan tugas kedinasan. Kebijakan ini telah diterapkan BPK Jawa Timur dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Sejak dimulainya WFO pada awal Juni 2020, BPK Jawa Timur kembali menerapkan WFH untuk seluruh pegawai sejak tanggal 18 Agustus 2020. Kebijakan WFH ini untuk mengurangi mobilitas pegawai yang bekerja secara WFO dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 secara ketat, antara lain:

  • menerapkan lingkungan kantor BPK Jawa Timur sebagai kawasan wajib masker,
  • menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di berbagai titik lingkungan kantor,
  • sebelum masuk kantor BPK Jawa Timur, setiap pegawai wajib melakukan pengecekan suhu tubuh (di bawah 37,3°C),
  • setiap tamu yang datang ke kantor BPK Jawa Timur diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 dan harus sudah melakukan konfirmasi kedatangan terlebih dahulu,
  • penutupan sementara layanan Pusat Informasi dan Komunikasi secara tatap muka, perpustakaan, poliklinik umum, dan poliklinik gigi di BPK Jawa Timur.

Sementara itu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dengan tetap memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan, termasuk prosedur alternatif, serta memperhatikan keamanan teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan. Khusus pelaksanaan tugas pemeriksaan yang memerlukan tatap muka langsung, dilaksanakan sangat terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pegawai yang terlibat dalam tatap muka langsung tersebut.

BPK Jawa Timur juga menerapkan prosedur khusus untuk pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pemeriksaan lapangan (on field) maupun tugas kedinasan lainnya, yaitu mewajibkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dengan membawa dokumen kelengkapan antara lain berupa surat penugasan resmi, hasil non-reaktif Covid-19 berdasarkan tes rapid, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, identitas diri yang sah, dan Kartu Tanda Pegawai BPK.

Selain menerapkan kebijakan WFH/WFO dan pengetatan perjalanan dinas, BPK Jawa Timur telah melaksanakan tes Covid-19 terhadap seluruh pegawainya, baik tes rapid maupun tes swab secara berkala, yaitu pada tanggal 4 Mei 2020, 26 Mei 2020, 28 Mei 2020, 17 dan 18 Juni 2020, 8 dan 9 Juli 2020, 15 Agustus 2020, 24 Agustus 2020, dan 27 Agustus 2020 bertempat di kantor BPK Jawa Timur di Sidoarjo dan bekerja sama dengan berbagai instansi kesehatan terkait. Para pegawai yang melaksanakan WFO juga mendapat pembagian vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh. Selain itu, dilakukan penyemprotan pada seluruh ruangan kantor BPK Jawa Timur dengan cairan disinfektan secara berkala sebagai upaya pencegahan virus dan bakteri yang berbahaya.

Melalui seluruh upaya tersebut, BPK Jawa Timur berkepentingan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah undang-undang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada masa pandemi Covid-19 tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pegawainya secara khusus maupun masyarakat secara umum.