BPK Jawa Timur Terus Mendorong Penyelesaian TLRHP dan Ganti Kerugian Daerah

761

BPK Jawa Timur berkomitmen mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan ganti kerugian daerah oleh pemerintah daerah (pemda). Komitmen itu antara lain diwujudkan dalam bentuk komunikasi yang intensif dengan pemda terkait penyelesaian TLRHP maupun ganti kerugian daerah.

“BPK Jawa Timur membuka kesempatan komunikasi seluas-luasnya bagi pemda terkait langkah-langkah penyelesaian TLRHP. Bahkan kami menyiapkan tim khusus apabila ada pemda yang berkirim surat kepada kami untuk berkomunikasi terkait penyelesaian TLRHP,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat menerima rapat konsultasi dari Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, terkait penyelesaian temuan yang memiliki unsur kerugian daerah, BPK Jawa Timur telah memberikan rekomendasi gabungan, yang terdiri dari rekomendasi penyetoran ke kas daerah dan rekomendasi untuk memproses kerugian daerah melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah. Tindak lanjut penyelesaian ganti kerugian daerah secara rutin dipantau oleh BPK Jawa Timur bersamaan dengan pemantauan TLRHP setiap semester.

BPK Jawa Timur juga telah menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (focus group discussion / FGD) yang diikuti Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dari 39 pemda di Jawa Timur dengan tema pembahasan “Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah Dalam Rangka Implementasi Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017” pada tanggal 27 Januari 2021. Melalui FGD, diharapkan TPKD memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah serta hubungannya dengan TLRHP BPK.

Selain berbagai upaya tersebut, BPK Jawa Timur mengharapkan DPD selaku perwakilan daerah dapat mendorong pemda untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian TLRHP BPK, khususnya terkait temuan-temuan yang berindikasi kerugian daerah. “Hal ini sangat diperlukan mengingat masih terdapat pemda yang sama sekali belum memproses tuntutan ganti kerugian daerah dari hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Kepala Perwakilan.

Sebanyak delapan Anggota BAP DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke BPK Jawa Timur dalam rangka rapat konsultasi sebagai upaya menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020 (IHPS I 2020) BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah, khususnya pada pemerintah daerah di Jawa Timur. Ketua BAP DPD RI H. Bambang Sutrisno (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah) sebagai pimpinan rombongan menyatakan bahwa rapat konsultasi diharapkan dapat menghasilkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan BPK dalam memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah.

Hal senada dinyatakan oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero. Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ini juga meminta masukan dari BPK Jawa Timur terkait sinergi antara BPK dengan DPD dalam rangka penyelesaian kerugian daerah serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat konsultasi BAP DPD RI dengan BPK Jawa Timur diselenggarakan di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain pemakaian masker dan pembatasan interaksi fisik, jumlah peserta rapat konsultasi juga dibatasi. Meja rapat juga dilengkapi dengan hand sanitizer, tisu sekali pakai, dan seminar kit untuk seluruh peserta rapat.