BPK Jawa Timur Tetap Melaksanakan Pemeriksaan di Masa Pandemi Covid-19

771

BPK Jawa Timur tetap menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di wilayah Jawa Timur meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Pelaksanaan pemeriksaan di masa pandemi berpedoman pada seperangkat peraturan teknis serta penerapan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya mewajibkan tim pemeriksa menjalani tes Covid-19 sebelum dan sesudah melaksanakan pemeriksaan. Sementara itu, dalam hal standar dan metodologi, pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan selama pandemi secara prinsip tidak berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan dalam keadaan normal.

Salah satu bentuk adaptasi BPK terhadap pandemi Covid-19 adalah penerapan prosedur alternatif dalam teknik pemeriksaan. Penerapan prosedur alternatif ini juga merupakan respon BPK dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Jawa Timur Sigit Pratama Yudha, saat mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam acara Visit Instansi 2021 yang diselenggarakan secara kolaborasi oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Universitas Airlangga dan KPS Universitas Udayana, Sabtu (4/9/2021).

Prosedur alternatif yang diterapkan BPK antara lain berupa penggunaan foto hasil pekerjaan fisik yang dilengkapi dengan titik koordinat (geotagging) pada pemeriksaan fisik belanja modal dan belanja pemeliharaan. Kemudian saat meminta keterangan, pemeriksa dapat melakukan wawancara melalui video conference dan direkam. Permintaan keterangan juga dapat dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik (surel) atau aplikasi messaging dan direkam layar (screenshot).

Selain memaparkan adaptasi BPK terhadap pandemi Covid-19, Kepala Sekretariat juga menjelaskan kewenangan pemeriksaan keuangan negara secara hukum yang dilakukan oleh BPK. Fungsi pemeriksaan yang menjadi kewenangan BPK sebagai pemeriksa eksternal berbeda dengan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan pemeriksa internal, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal, atau inspektorat daerah. “Apabila pengelolaan keuangan diibaratkan seperti aliran sungai, fungsi pengawasan dapat masuk sejak air mengalir dari hulu sampai dengan hilir. Sementara itu, fungsi pemeriksaan BPK hanya berada di hilir atau muara sungai, yakni setelah pengelolaan keuangan selesai dan dipertanggungjawabkan,” terang pejabat kelahiran Yogyakarta ini.

Visit Instasi 2021 diselenggarakan secara daring melalui aplikasi telekonferensi dan diikuti oleh para mahasiswa dari berbagai universitas dan siswa sekolah menengah atas/sederajat, baik di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. Dalam acara ini, BPK Jawa Timur menjadi narasumber bersama beberapa instansi pemerintah lainnya. Dengan mengusung tema “Adaptasi Lembaga Pemerintah di Era Pandemi”, acara ini diharapkan dapat memperluas wawasan para peserta tentang pengetahuan seputar dunia pekerjaan yang bisa diimplementasikan selama menjalani pendidikan maupun setelah lulus.

Peran serta BPK Jawa Timur dalam acara ini merupakan wujud komunikasi kepada publik di masa pandemi Covid-19 untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi BPK. Sebelumnya, BPK Jawa Timur sering menyelenggarakan sosialisasi ke-BPK-an kepada mahasiswa/siswa yang mengadakan kunjungan ke Kantor BPK Jawa Timur sebelum pandemi. Ketika pandemi melanda dan berbagai pembatasan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, BPK Jawa Timur berinovasi dengan meluncurkan program Virtual Company Visit. Melalui program ini, mahasiswa/siswa dapat tetap melaksanakan kunjungan secara virtual ke Kantor BPK Jawa Timur sekaligus memperoleh penjelasan dan kesempatan berdiskusi untuk mengenal BPK dengan lebih baik.