BPK RI Perwakilan Jatim Tanda Tangani Keputusan Bersama E-Audit

905

e-auditSidoarjo, Jumat (28 Desember 2012) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini secara resmi telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan lima entitas pemeriksaan di Provinsi Jawa Timur yang menjadi piloting project pelaksanaan E-Audit. Hari ini penandatanganan keputusan bersama dilaksanakan dengan Pemerintah Kota Batu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2012 telah dilakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Grahadi dan pada tanggal 27 Desember 2012 dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Kota Mojokerto Pemerintah Kota Kediri,  dan Pemerintah Kota Batu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Penandatanganan Keputusan Bersama yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Drs.Muzakkir dengan masing-masing Kepala Daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewenangan BPK dalam  melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK RI dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan pemeriksaan, juga tidak menambah atau mengurangi kewajiban para pengelola keuangan negara untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diminta oleh BPK sesuai ketentuan undang-undang, melainkan secara khusus mengatur mekanisme pemerolehan data elektronik yang akan dan hanya dipakai untuk kepentingan pemeriksaan BPK. 

Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data lebih lanjut diharapkan akan membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pusat Data BPK). Pusat data tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPK maupun oleh masing-masing entitas. Pusat data oleh BPK dimanfaatkan dalam pemeriksaan secara elektronis sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan lebih mudah, cepat, dan lebih efektif. Sementara bagi entitas, pusat data tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu dalam melakukan monitoring dan pengendalian satuan kerja yang ada, serta program dan kegiatan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.

Pemeriksaan data berbasis elektronik atau e-audit merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Kemajuan teknologi di bidang komputerisasi dan komunikasi mendorong BPK untuk melakukan pengembangan kompetensi pemeriksanya. Salah satu kompetensi yang ingin dikembangkan di masa mendatang adalah kompetensi pemeriksaan berbasis elektronik, sehingga akan memperluas cakupan pemeriksaan serta lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif.

Penandatanganan Keputusan Bersama ini merupakan salah satu langkah dalam proses pengembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK. Salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari Keputusan Bersama ini. BPK yakin, komitmen tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).