BPK Temukan Penggunaan Dana Banparpol yang Tidak Sesuai Ketentuan

1556

Sidoarjo, 9 April 2018 – BPK masih menemukan penggunaan dana bantuan keuangan untuk partai politik (Banparpol) yang tidak sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat menjadi acuan bagi partai politik penerima bantuan maupun Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas belanja bantuan partai politik yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Simpulan hasil pemeriksaan atas Banparpol diungkapkan oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD TA 2017. Acara penyerahan LHP dihadiri oleh para pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berasal dari 38 (tiga puluh delapan) pemerintah daerah. Dari seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, hanya Kabupaten Bangkalan yang tidak menerima LHP karena pemerintah daerah setempat tidak mencairkan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017.

Pemeriksaan BPK atas laporan pertanggungjawaban Banparpol yang bersumber dari APBD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Sesuai Pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK untuk diaudit.

Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Banparpol merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan. “Dalam pemeriksaan, kami melakukan konfirmasi, wawancara, pengujian dokumen, dan prosedur pemeriksaan lainnya sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan BPK, serta menarik kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan yang kami laksanakan atas kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan,” jelas Plh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Selain Kepala Subauditorat Jawa Timur I, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich dan Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono turut hadir dalam acara penyerahan LHP Banparpol di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ketiganya secara bergantian menyerahkan LHP kepada pimpinan Bakesbangpol dari setiap pemerintah daerah. Mewakili pimpinan Kesbangpol yang hadir, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sidoarjo Mulyawan menyatakan hasil pemeriksaan BPK akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pendampingan kepada partai politik dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan Banparpol. Dengan diserahkannya LHP Banparpol, pemerintah daerah dapat merealisasikan pencairan bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD untuk Tahun Anggaran 2018.