Diklat Pemeriksaan Kinerja Anggota Tim di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1017

peserta-diklat

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya pada Pasal 6 Ayat 3, menyatakan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Berdasarkan pasal tersebut, BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan kinerja yang salah satu tujuannya adalah memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil program atau kegiatan pemerintah, demikian pula dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi/lembaga. Pemeriksaan kinerja juga dapat memberikan masukan atas perbaikan pengelolaan pemerintah, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada publik atas pencapaian kinerja pemerintah.

Untuk menunjang pemenuhan tuntutan tersebut, peran pemeriksaan kinerja di sektor pemerintahan merupakan kebutuhan yang mutlak untuk segera diterapkan pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Hal tersebut dalam rangka mendorong penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pusdiklat BPK menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Kinerja bagi Anggota Tim.

Diklat Pemeriksaan Kinerja Anggota Tim bagi pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan pada Senin s.d. Kamis, 5 s.d. 8 September 2016. Diklat ini menyusul Diklat Penulisan Laporan Pemeriksaan Kinerja yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 29 s.d. 30 Agustus 2016 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta Diklat Pemeriksaan Kinerja Anggota Tim kali ini berjumlah 40 orang.

pembukaan

instruktur

Diklat Pemeriksaan Kinerja Anggota Tim dibuka secara resmi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I M. Ali Asyhar, sebagai pejabat yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan diklat ini bertempat di Ruang Auditorium – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selama penyelenggaraan diklat, yang bertindak sebagai instruktur adalah Fahrizal Noor dan Solichah Ratnasari dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan – BPK Pusat.

Materi yang dibahas pada hari pertama diklat adalah tentang konsep pemeriksaan kinerja, konsep 3E (efektif, efisien dan ekonomis) sampai dengan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Pada hari kedua, instruktur menjelaskan prosedur perencanaan pemeriksaan kinerja serta memandu peserta melakukan praktik penyusunan program kerja perorangan (PKP).

interaktif

suasanadiklat

Memasuki hari ketiga, peserta memperoleh penjelasan mengenai metode pengumpulan dan analisa data, teknik observasi dan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Pada hari terakhir, materi yang disampaikan instruktur adalah temuan pemeriksaan kinerja dan penulisannya. Selain itu, panitia diklat juga membagikan beberapa doorprize kepada peserta yang dinilai aktif dan berprestasi selama mengikuti kegiatan diklat.

Kegiatan diklat ditutup oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Beny Kurniawan, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Melalui pelaksanaan Diklat Pemeriksaan Kinerja ini, diharapkan Pemeriksa BPK mampu melaksanakan langkah-langkah pemeriksaan kinerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Dengan demikian, Pemeriksa BPK dapat memenuhi tuntutan untuk bekerja secara profesional dan independen agar mampu menghasilkan laporan pemeriksaan kinerja yang handal.

peserta-ceria

doorprize

penutupan