DPRD Kabupaten Trenggalek Berkonsultasi dengan BPK Jawa Timur terkait Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

607

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa DPR/DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan pertemuan dengan BPK Jawa Timur dalam rangka meminta penjelasan terkait salah satu rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut. Pertemuan diselenggarakan secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur pada Senin, 6 September 2021, dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD. Pertemuan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh anggota DPRD dan beberapa pejabat Pemkab Trenggalek dari tempat kedudukan masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menyatakan, pertemuan ini bertujuan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan permasalahan serupa tidak berulang pada pemeriksaan BPK di masa mendatang.

Hal ini disepakati oleh Kepala Subauditorat Jatim III Bernadetta Arum Dati, yang hadir mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur. Untuk mencegah temuan berulang, DPRD diharapkan dapat memaksimalkan peran pengawasan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Dengan demikian, APBD dapat direalisasikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Forum komunikasi stakeholder (d/h komunikasi audit) ini adalah salah satu inovasi BPK Jawa Timur untuk memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan BPK bagi para pemangku kepentingan, salah satunya DPRD. Dengan komunikasi yang terbangun, rekomendasi BPK diharapkan dapat lebih dipahami untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan Sasaran Strategis BPK Jawa Timur yang ditetapkan dalam Rencana Strategis 2020-2024, yaitu meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi.